MANUSIA
DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh
Keadilan:
Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya
(Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal- hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan
yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono
sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena Dr.Sukartono
melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti
merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan
yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini
adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab
Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek
yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu,
merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku,
karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai
semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah
laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu
buruk.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN
Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai
masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya
sendiri. Pada hakikat kemanusian dan asas kemanusiaan tak akan pernah berubah
dengan bergantinya zaman. Sejak awal sejarah sampai detik ini, dari hari ini
sampai berakhirnya dunia, manusia akan selalu mencintai keadilan dan memerlukan
keadilan. Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga, sebuah
negeri atau bangsa pasti selal mendambakan sebuah keadilan yang benar. Karna
keadilan adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang
sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia,
keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai
dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini kemudian tertuang pada filosofi
bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan Undang-Undang 1945 yang merupakan
sumber hukum bagi bangsa kita.
Keadilan adalah suatu sikap yang berpijak pada
suatu kebenaran. Orang baru dapat dibilang adil apabila dia berpegang teguh
pada suatu kebenaran objektif yang berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran
subjektif, dengan tidak memihak pada salah satu orang atau kelompok yang
bersengketa tanpa terkecuali terhadap kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain
halnya apabila keluarga yang dibela tersebut berada dipihak yang benar.
Keadilan bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang
menanamkan investasinya. Semua yang kita
ingin lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan untuk menegakkan keadilan.
Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada kekayaan maka yang
diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di
sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Di
sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapat
hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu saja.
Tetapi di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan
kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Dalam menjelaskan makna keadilan harus diperhatikan sisi kerja keras, potensi
yang besar dan nilai besar yang dihasilkan untuk kemajuan negara. Adil berarti
berbuat sesuai dengan kebenaran. Adil adalah memberikan hak setiap sesuatu dan
hak masing-masing orang kepada yang berhak atasnya. Keadilan berarti tidak
melakukan diskriminasi dalam memberikan hak dan menegakkan hukum. Keadilan
berarti membantu masyarakat kecil dan lemah. Keadilan berarti melaksanakan hak
insani dan kemasyarakatan serta menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah
masyarakat secara rata. Dengan kata lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok
tertentu tidak memberikan hak yang istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia
tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah
umat manusia di muka bumi ini.
Oleh karena itu, di Negeri kita khususnya di Indonesia harus memiliki keadilan
yang bersih maksudnya bersih di sini adalah keadilan yang tidak memandang Suku,
Keturunan, ataupun agama yang dianutnya karena Menurut W.J.S. Poerwodarminto
kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan
tidak memihak.
Contoh
1
Contoh keadilan
komutatif : Rani membeli sebuah tas
kepada tia sebesar Rp.250.000 ,
maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga
yang telah mereka
sepakati.
Contoh keadilan distributive: Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan
, ia telah
bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh
perusahaan tersebut.
keadilan
komunikatif: sasa membeli kue kepada
ria 1000, maka sasa wajib membayar 1000 dgn ria.
Distributive: andi adalah seorang
karyawan di pabrik slama 30 thun, maka ia wajar bila
mendapat jabatan kenaikan pangkat
kodrat alam: sinta
menaktir Salsa bakso, sebaliknya sinta.
perbaikan : rita
menjadi kambing hitam, dan dia segera dipulihkan kembali
namanya