Jumat, 18 November 2016

perkembangan teknologi informasi





PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Tak dapat dipungkiri jika Perkembangan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia
Perkembangan teknologi ini mencakup dalam semua bidang, seperti pendidikan, kesehatan, bisnis, dan lain sebagainya.
Contoh :

·        Traveloka 

Hasil gambar untuk traveloka

Traveloka ini merupakan sebuah aplikasi yang mempermudah kita dalam berpergian. Kelebihan dari Traveloka.com :
Unggul dalam pencarian tiket dan hotel dalam negeri, Dapat penjelasan cara pengunaan traveloka itu sendiri, Mudah dalam pembayaran, Cepat dalam memberikan informasi, Kerjasama dengan maskapai dan hotel sehinga mudah dalam informasi .



·        Perkembangan Teknologi informasi pada pendidikan
      E – learning
          Merupakan sebuah betuk teknologi informasi yang diterapkan dalam bidang pendidikan dalm bentuk online .

 
Keuntungan menggunakan e-Learning diantaranya bisa menghemat waktu proses belajar mengajar Mengurangi biaya perjalanan Menghemat biaya pendidikan secara keseluruhan (infrastruktur, peralatan, buku-buku) Menjangkau wilayah geografis yang lebih luas Melatih pembelajar lebih mandiri dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.


·        Perkembangan teknologi informasi pada bisnis
Online shop

 Hasil gambar untuk online shop

 Bagi pembeli, manfaat utama online shop adalah cara belanja yang demikian praktis. Mereka tidak perlu meluangkan waktu untuk keluar rumah, terjebak dalam kemacetan dan berlama-lama mengitari mall atau pusat perbelanjaan lain untuk mendapatkan barang atau jasa yang mereka butuhkan. Cukup dengan memainkan jari-jari di atas layar gadget, pembeli sudah bisa menemukan apa yang mereka cari. Pilihan yang tersedia pun akan sangat beragam sejauh si pembeli menjelajah dunia maya sehingga pilihan yang akhirnya diambil benar-benar dapat memuaskan si pembeli.
           
           
           




DESKRIMINASI



DESKRIMINASI

Diskriminasi sendiri dimaknai sebagai setiap pembatasan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lain.
Di Indonesia berbagai peristiwa justru menunjukkan sikap Negara yang diskriminasi terhadap sekelompok orang. Beberapa di antaranya ialah:

1.  Diskriminasi terhadap masyarakat Papua yang hendak menyatakan pendapatnya dan ekspresinya di depan publik, dalam hal ini Negara melalui aparat Kepolisian dan TNI justru melakukan penangkapan serta kekerasan terhadap sekelompok masyarakat Papua.

2. Diskriminasi terhadap kelompok Syiah, yang karena agama dan kepercayaannya dikucilkan dan dilecehkan serta dibatasi hak-haknya secara terbuka oleh sekelompok orang intoleran, dan dalam hal ini negara diam dan tidak melakukan tindakan apa pun. Diskriminasi ini juga terwujud dalam terbentuknya organisasi Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS) yang secara terbuka menyatakan sikap anti terhadap kelompok tertentu (Syiah) yang memicu lahirnya tindakan-tindakan intoleransi dan diskriminasi lainnya.

3. Diskriminasi terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia di beberapa daerah di Indonesia yang dibatasi hak nya untuk beribadah melalui penutupan masjid di wilayah Jawa Barat, diusir dari tempat tinggalnya di Bangka, tidak diperbolehkan sholat di masjid nya sendiri bagi JAI di wilayah Tanjung Pinang.

4. Diskriminasi terhadap sekelompok pemuda di Tasikmalaya yang hendak melakukan seminar 4 (Empat) Pilar Kebangsaan karena diancam oleh sekelompok orang intoleran.

5. Diskriminasi terhadap sekelompok anak muda dan seniman dalam berekspresi dan berpikir serta berbudaya melalui pelarangan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki.

6. Diskriminasi terhadap kelompok penganut kepercayaan yang di daerah Jawa Barat masih belum memperoleh hak nya mendapatkan kartu identitas sehingga mengakibatkan terhambatnya akses atas pemenuhan hak-hak warga Negara lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan sebagainya.

7. Diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dengan belum tersedianya akses sarana-sarana layanan publik terhadap kelompok disabilitas yang mengakibatkan terlanggarnya hak atas identitas berupa KTP dan akta kelahiran, hak atas identitas dan berbagai stigma negatif yang masih dilekatkan kepada kelompok disabilitas.

8. Diskriminasi terhadap perempuan dengan masih dibiarkannya perda-perda diskriminatif terhadap perempuan di berbagai daerah di Indonesia. Akhir tahun 2014 berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 365 perda diskriminatif terhadap perempuan, dan sampai saat ini Pemerintah masih belum bertindak secara aktif untuk menghapuskannya. Diskriminasi terhadap buruh perempuan dalam hal standar upah dan pemenuhan hak-hak maternitas serta kesehatan reproduksi masih marak terjadi di berbagai wilayah. Permpuan dipecat karena hamil maupun menyusui dengan alasan tidak produktif masih juga terjadi.

Dan masih banyak lagi tindakan diskriminasi lainnya yang dilakukan baik oleh negara maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu di awal tahun 2016 ini. Diskriminasi dilakukan oleh negara sebab negara tidak memberlakukan standar atau perilaku yang sama kepada kelompok masyarakat lainnya, dalam berbagai konteks.Diskriminasi pada ujungnya akan mengakibatkan terlanggarnya pemenuhan hak-hak asasi lain yang seharusnya dijamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungannya oleh negara, sebagaimana yang telah dijamin oleh Konstitusi.
Menurut saya, konflik-konflik yang terjadi akan menjadikan Indonesia ini menjadi terpecah belah. Jika itu terjadi tentu akan menjadi bagian yang sangat penting karena akan hilang salah satu bagian dari pancasila yaitu ‘Persatuan Indonesia’. Kasus diskriminasi menjadi hal yang penting, jika Indonesia ini saling bersatu pastinya dalam perkembangan untuk negara pun akan menjadi lebih baik. Untuk menjadikan diskriminasi ini berkurang memang harus didasari dari diri sendiri, pola pemikiran masing-masing masyarakatnya. Tidak lepas dari tergantung diri sendiri tentu pemerintah harus membantu mendorong dengan tidak acuh soal hal ini. Lebih menindak lanjuti kasus-kasus diskriminasi yang terjadi. Tidak bersikap kaku dalam arti banyak sekali birokrasi dan syarat dalam penanganannya.

Seharusnya yang dilihat itu bukanlah masalah apa yang melatarbelakangi konflik tersebut melainkan apa yang harus dilakukan untuk menyatukan suatu pola pemikiran dari banyak masyarakat yang berbeda-beda mengingat persatuan itu sangatlah penting. Semua ini bukan untuk mereka yang berkonflik, namun untuk Indonesia.
Contoh kasus deskriminasi
Contoh dari deskriminasi disini adalah deskriminasi ras pada peristiwa kerusuhan mei 1998.Berkaitan dengan itu, ada sebuah puisi karya Denny JA yang berjudul Atas Nama Cinta berikut ini.
……
Massa bagai kerumunan semut
Merangsek ke tengah-tengah kota
Turun dari truk-truk yang muncul tiba-tiba
Entah dari mana datangnya.
Teriakan pun berubah arahnya
Dan terdengar Bakar Cina! Bakar Cina!
Gerombolan yang tegap dan gagah
Menyisir toko, kantor, dan pemukiman Tionghoa.
Mereka memasuki rumah-rumah kaum sipit mata
Menyeret para penghuninya, menghajar para pria
Memperkosa perempuannya. Dan semakin siang
Semakin tak terbilang jumlahnya.
Ditemani seorang pembantu, Fang Yin menyaksikan
Adegan demi adegan horor itu di televisi. Ketakutan menyergapnya!
Ia telepon ayahnya di kantor, tak bisa pulang Jalanan dipenuhi massa, tak terbilang.
……
(Denny JA. Atas Nama Cinta, Sebuah Puisi Essay – Sapu Tangan Fang Yin #5)
      Dalam potongan bait puisi essay diatas tergambar jelas bagaimana pedihnya penderitaan seorang wanita keturunan Tionghoa yang menjadi korban keganasan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi akibat gagalnya pemerintahan dalam menjaga kesetaraan ekonomi dan mengantisipasi potensi diskriminasi.
      Pada tulisan ini, tanpa mengesampingkan beberapa kasus penting lainnya berkenaan dengan kasus diskriminasi ras, penulis mencoba lebih fokus pada bahasan kasus deskriminasi terhadap kaum Tionghoa.
Jika kita berbicara tentang diskriminasi terhadap orang etnis Tionghoa, yang oleh mereka dirasakan sebagai ketidak adilan yang sangat mendalam, kita harus melihat jauh kebelakang bahwa sebetulnya ketidak adilan itu sudah mereka rasakan sejak zaman kolonial (Mely G. Tan, 2008: 273). Dimana seperti pada zaman itu orang Tionghoa diisolasikan, diintimidasi sehingga diliputi rasa ketakutan, dan dengan demikian mudah diatur dan dikambing hitamkan.
      Sejak masa kemerdekaan, orang Tionghoa sudah dinisbatkan sebagai masalah yang sangat membimbangkan. Disatu sisi mereka dibutuhkan karena kekuatan ekonominya, dilain pihak mereka juga banyak dibenci karena bagai mana tidak, sebagai mana kita ketahui semua, etnis Tionghoa merupakan satu kelompok minoritas yang hanya berjumlah 3-4% dari penduduk Indonesia, tetapi menguasai 70% sektor swasta dalam perekonomian Indonesia.
      Lebih luas lagi, pada masa pemerintahan orde baru, sentimen terhadap orang etnis Tionghoa ditunjukkan melalui berbagai bentuk kebijakan dan produk hukum yang diskriminatif. Diantara sekian banyak produk hukum yang diskriminatif tersebut ada beberapa diantaranya yang paling mencolok, diantaranya Inpres No. 14 Tahun 1967 dan Kepres No. 240 1967. Yang pada hakikatnya memaksa masyarakat kaum Tionghoa pada masa itu untuk menanggalkan tradisi, kebudayaan, adat kebiasaan bahkan merubah nama asli mereka menjadi nama yang lebih terdengar keindonesiaan. Peraturan lain adalah yang termasuk kedalam TAP MPRS No. 32, 1966 mengenai pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin di media masa dan nama toko/perusahaan.
      Puncaknya, kerusuhan dahsyat di Jakarta dipertengahan Mei 1998 yang jelas ditujukan pada orang etnis Tionhoa dengan serangan kepada daerah bisnis, pertokoan dan pemukiman yang kebanyakan dimiliki oleh orang etnis Tionghoa (Mely G. Tan, 2008: 276).
      Demikian sekilas balik sejarah yang menunjukkan betapa berbahayanya sikap diskriminatif rasial bagi bangsa yang plural seperti Indonesia. Maka sebagai anak bangsa yang tentu peduli dengan kemanusiaan dan mendambakan keadilan, mari kita hindari prilaku-prilaku diskriminatif dan menjunjung tinggi toleransi. Karena sesungguhnya, perbedaan adalah kekuatan.

Ex Machina’s Review and the relationship with Human Computer Interaction

This time I got the task of reviewing the movie in the course human computer interaction. As specified supporting a film...