DESKRIMINASI
Diskriminasi sendiri dimaknai sebagai setiap pembatasan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lain.
Di Indonesia berbagai peristiwa
justru menunjukkan sikap Negara yang diskriminasi terhadap sekelompok orang.
Beberapa di antaranya ialah:
1. Diskriminasi terhadap masyarakat
Papua yang hendak menyatakan pendapatnya dan ekspresinya di depan publik, dalam
hal ini Negara melalui aparat Kepolisian dan TNI justru melakukan penangkapan
serta kekerasan terhadap sekelompok masyarakat Papua.
2. Diskriminasi terhadap kelompok
Syiah, yang karena agama dan kepercayaannya dikucilkan dan dilecehkan serta dibatasi
hak-haknya secara terbuka oleh sekelompok orang intoleran, dan dalam hal ini
negara diam dan tidak melakukan tindakan apa pun. Diskriminasi ini juga
terwujud dalam terbentuknya organisasi Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS) yang
secara terbuka menyatakan sikap anti terhadap kelompok tertentu (Syiah) yang
memicu lahirnya tindakan-tindakan intoleransi dan diskriminasi lainnya.
3. Diskriminasi terhadap kelompok
Jemaat Ahmadiyah Indonesia di beberapa daerah di Indonesia yang dibatasi hak
nya untuk beribadah melalui penutupan masjid di wilayah Jawa Barat, diusir dari
tempat tinggalnya di Bangka, tidak diperbolehkan sholat di masjid nya sendiri
bagi JAI di wilayah Tanjung Pinang.
4. Diskriminasi terhadap sekelompok
pemuda di Tasikmalaya yang hendak melakukan seminar 4 (Empat) Pilar Kebangsaan
karena diancam oleh sekelompok orang intoleran.
5. Diskriminasi terhadap sekelompok
anak muda dan seniman dalam berekspresi dan berpikir serta berbudaya melalui
pelarangan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki.
6. Diskriminasi terhadap kelompok
penganut kepercayaan yang di daerah Jawa Barat masih belum memperoleh hak nya
mendapatkan kartu identitas sehingga mengakibatkan terhambatnya akses atas
pemenuhan hak-hak warga Negara lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas
kesehatan, dan sebagainya.
7. Diskriminasi terhadap kelompok
disabilitas dengan belum tersedianya akses sarana-sarana layanan publik
terhadap kelompok disabilitas yang mengakibatkan terlanggarnya hak atas
identitas berupa KTP dan akta kelahiran, hak atas identitas dan berbagai stigma
negatif yang masih dilekatkan kepada kelompok disabilitas.
8. Diskriminasi terhadap perempuan
dengan masih dibiarkannya perda-perda diskriminatif terhadap perempuan di
berbagai daerah di Indonesia. Akhir tahun 2014 berdasarkan catatan Komnas
Perempuan terdapat 365 perda diskriminatif terhadap perempuan, dan sampai saat
ini Pemerintah masih belum bertindak secara aktif untuk menghapuskannya.
Diskriminasi terhadap buruh perempuan dalam hal standar upah dan pemenuhan
hak-hak maternitas serta kesehatan reproduksi masih marak terjadi di berbagai
wilayah. Permpuan dipecat karena hamil maupun menyusui dengan alasan tidak
produktif masih juga terjadi.
Dan
masih banyak lagi tindakan diskriminasi lainnya yang dilakukan baik oleh negara
maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu di awal tahun 2016 ini.
Diskriminasi dilakukan oleh negara sebab negara tidak memberlakukan standar
atau perilaku yang sama kepada kelompok masyarakat lainnya, dalam berbagai
konteks.Diskriminasi pada ujungnya akan mengakibatkan terlanggarnya pemenuhan
hak-hak asasi lain yang seharusnya dijamin penghormatan, pemenuhan dan
perlindungannya oleh negara, sebagaimana yang telah dijamin oleh Konstitusi.
Menurut saya, konflik-konflik yang terjadi
akan menjadikan Indonesia ini menjadi terpecah belah. Jika itu terjadi tentu
akan menjadi bagian yang sangat penting karena akan hilang salah satu bagian
dari pancasila yaitu ‘Persatuan Indonesia’. Kasus diskriminasi menjadi hal yang
penting, jika Indonesia ini saling bersatu pastinya dalam perkembangan untuk
negara pun akan menjadi lebih baik. Untuk menjadikan diskriminasi ini berkurang
memang harus didasari dari diri sendiri, pola pemikiran masing-masing
masyarakatnya. Tidak lepas dari tergantung diri sendiri tentu pemerintah harus
membantu mendorong dengan tidak acuh soal hal ini. Lebih menindak lanjuti
kasus-kasus diskriminasi yang terjadi. Tidak bersikap kaku dalam arti banyak
sekali birokrasi dan syarat dalam penanganannya.Seharusnya yang dilihat itu bukanlah masalah apa yang melatarbelakangi konflik tersebut melainkan apa yang harus dilakukan untuk menyatukan suatu pola pemikiran dari banyak masyarakat yang berbeda-beda mengingat persatuan itu sangatlah penting. Semua ini bukan untuk mereka yang berkonflik, namun untuk Indonesia.
Contoh kasus
deskriminasi
Contoh dari deskriminasi disini adalah deskriminasi ras pada
peristiwa kerusuhan mei 1998.Berkaitan dengan itu, ada sebuah puisi karya Denny
JA yang berjudul Atas Nama Cinta berikut ini.
……
Massa bagai kerumunan semut
Merangsek ke tengah-tengah kota
Turun dari truk-truk yang muncul tiba-tiba
Entah dari mana datangnya.
Teriakan pun berubah arahnya
Dan terdengar Bakar Cina! Bakar Cina!
Gerombolan yang tegap dan gagah
Menyisir toko, kantor, dan pemukiman Tionghoa.
Mereka memasuki rumah-rumah kaum sipit mata
Menyeret para penghuninya, menghajar para pria
Memperkosa perempuannya. Dan semakin siang
Semakin tak terbilang jumlahnya.
Ditemani seorang pembantu, Fang Yin menyaksikan
Adegan demi adegan horor itu di televisi. Ketakutan
menyergapnya!
Ia telepon ayahnya di kantor, tak bisa pulang Jalanan dipenuhi massa, tak terbilang.
……
(Denny JA. Atas Nama Cinta, Sebuah
Puisi Essay – Sapu Tangan Fang Yin #5)
Dalam potongan bait puisi essay
diatas tergambar jelas bagaimana pedihnya penderitaan seorang wanita keturunan
Tionghoa yang menjadi korban keganasan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi akibat
gagalnya pemerintahan dalam menjaga kesetaraan ekonomi dan mengantisipasi
potensi diskriminasi.
Pada tulisan ini, tanpa
mengesampingkan beberapa kasus penting lainnya berkenaan dengan kasus
diskriminasi ras, penulis mencoba lebih fokus pada bahasan kasus deskriminasi
terhadap kaum Tionghoa.
Jika kita berbicara tentang diskriminasi terhadap orang
etnis Tionghoa, yang oleh mereka dirasakan sebagai ketidak adilan yang sangat
mendalam, kita harus melihat jauh kebelakang bahwa sebetulnya ketidak adilan
itu sudah mereka rasakan sejak zaman kolonial (Mely G. Tan, 2008: 273). Dimana
seperti pada zaman itu orang Tionghoa diisolasikan, diintimidasi sehingga
diliputi rasa ketakutan, dan dengan demikian mudah diatur dan dikambing
hitamkan.
Sejak masa kemerdekaan, orang
Tionghoa sudah dinisbatkan sebagai masalah yang sangat membimbangkan. Disatu
sisi mereka dibutuhkan karena kekuatan ekonominya, dilain pihak mereka juga
banyak dibenci karena bagai mana tidak, sebagai mana kita ketahui semua, etnis
Tionghoa merupakan satu kelompok minoritas yang hanya berjumlah 3-4% dari
penduduk Indonesia, tetapi menguasai 70% sektor swasta dalam perekonomian
Indonesia.
Lebih luas lagi, pada masa
pemerintahan orde baru, sentimen terhadap orang etnis Tionghoa ditunjukkan
melalui berbagai bentuk kebijakan dan produk hukum yang diskriminatif. Diantara
sekian banyak produk hukum yang diskriminatif tersebut ada beberapa diantaranya
yang paling mencolok, diantaranya Inpres No. 14 Tahun 1967 dan Kepres No. 240
1967. Yang pada hakikatnya memaksa masyarakat kaum Tionghoa pada masa itu untuk
menanggalkan tradisi, kebudayaan, adat kebiasaan bahkan merubah nama asli
mereka menjadi nama yang lebih terdengar keindonesiaan. Peraturan lain adalah
yang termasuk kedalam TAP MPRS No. 32, 1966 mengenai pelarangan penggunaan
bahasa dan aksara mandarin di media masa dan nama toko/perusahaan.
Puncaknya, kerusuhan dahsyat di
Jakarta dipertengahan Mei 1998 yang jelas ditujukan pada orang etnis Tionhoa
dengan serangan kepada daerah bisnis, pertokoan dan pemukiman yang kebanyakan
dimiliki oleh orang etnis Tionghoa (Mely G. Tan, 2008: 276).
Demikian sekilas balik sejarah
yang menunjukkan betapa berbahayanya sikap diskriminatif rasial bagi bangsa
yang plural seperti Indonesia. Maka sebagai anak bangsa yang tentu peduli
dengan kemanusiaan dan mendambakan keadilan, mari kita hindari prilaku-prilaku
diskriminatif dan menjunjung tinggi toleransi. Karena sesungguhnya, perbedaan
adalah kekuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar